- Program Re-Schedule atau Cicilan Tetap
Program re-schedule atau cicilan tetap adalah keringanan yang diberikan oleh pihak bank dengan cara mencicil semua hutang Anda. Sesuai kemampuan bapak/ibu dengan nominal cicilan dibawah tagihan normal & bunga 0%. Dengan memperkecil cicilan per bulan nasabah, dengan tenor yang dapat disesuaikan dan besar atau kecilnya tagihan anda yang ada di Bank, sampai limit dan over limit habis.
Untuk prosesnya sendiri, kami pending pembayaran bapak/ibu minimal 3-4 bulan kedepan (maksimal 12 bulan karena bapak/ibu akan mendapatkan Surat Perjanjian Jasa Hukum dan Surat Kuasa yang berlaku kontrak kerjasama antara pihak bapak/ibu dengan kantor kami selama 12 bulan masa penanganan).
Selama dipending pembayarannya, bapak/ibu dimohon untuk tidak melakukan pembayaran apapun ke pihak banknya , baik minimum payment atau full payment dikarenakan kami sedang bernegosiasi dengan pihak bank agar bapak/ibu mendapat keringanan berupa cicilan tetap.
Tetapi, selama dipending pembayarannya bapak/ibu tetap menabung sendiri untuk pelunasannya nanti, karena untuk penyelesaian kartu kredit dan KTA kami tergantung kesiapan dana bapak/ibu.
- Program Pelunasan Dengan Diskon
Program pelunasan dengan diskon adalah program keringanan yang diberikan oleh pihak bank dengan potongan antara 30% – 50%.
Untuk prosesnya sendiri, kami pending pembayaran bapak/ibu minimal 7-8 bulan kedepan (maksimal 12 bulan karena bapak/ibu akan mendapatkan Surat Perjanjian Jasa Hukum dan Surat Kuasa yang berlaku kontrak kerjasama antara pihak bapak/ibu dengan kantor kami selama 12 bulan masa penanganan).
Selama dipending pembayarannya, bapak/ibu dimohon untuk tidak melakukan pembayaran apapun ke pihak banknya , baik minimum payment atau full payment dikarenakan kami sedang bernegosiasi dengan pihak bank agar bapak/ibu mendapat keringanan berupa diskon.
Tetapi, selama dipending pembayarannya bapak/ibu tetap menabung sendiri untuk pelunasannya nanti, karena untuk penyelesaian kartu kredit dan KTA kami tergantung kesiapan dana bapak/ibu.
NB:
Selama dipending pembayaran, bapak/ibu tidak perlu khawatir dihubungi oleh deskcall maupun didatangi debtcollector, karena apabila saat pertama kali diurus pembayaran bapak/ibu masih lancar, belum jatuh tempo dan pemakaian tidak overlimit maka kami akan melakukan pengalihan, seperti alamat kantor, alamat rumah, no. telepon pribadi akan kami alihkan ke kantor kami, sehingga semua bentuk penagihan datangnya tidak ke bapak/ibu lagi melainkan langsung ke kami.
Tetapi apabila saat pertama kali diurus pembayarannya sudah ada keterlambatan, maka kami akan melakukan pengalihan no. telepon dan alamat secara manual.
- Persyaratan:
- Foto Copy KTP 2 lembar
- Billing Tagihan Terakhir Kartu Kredit
- Surat Pinjaman Kontrak KTA
- Materai 10000 (2 lembar untuk Surat Perjanjian Jasa Hukum dan 2 lembar untuk Surat Kuasa /per Kartu Kredit atau KTA)
- Fee Lawyer atau Biaya Jasa Operasional
- Untuk Kartu Kredit dengan limit dibawah Rp. 5.000.000 dikenakan biaya Rp. 1.000.000 /per kartu kredit.
- Untuk Kartu Kredit dengan limit diiatas Rp. 5.000.000 dikenakan biaya 15% dari limit atau overlimit /per kartu kredit.
- Untuk KTA dikenakan biaya 15% dari sisa tenor yang belum terbayarkan.