Anda pusing dengan hutang Kartu Kredit dan KTA yang membengkak ? sudah membayar minimum payment tapi tidak selesai atau sudah tidak sanggup bayar ? Kami Solusi Yang Tepat
Penggunaan jasa pengacara untuk penyelesaian masalah hutang Kertu Kredit dan KTA sesuai dengan ketentuan peraturan BA NO. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal penyelesaian pengaduan nasabah, dimana Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penaganan dan penyelesaian pengaduan yang meliputi:
1. Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah.
2. Pengajuan pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan pengaduan yang diajukan secara lisan atau tertulis oleh Nasabah dan atau perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga, badan hukum dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.
KONSULTASI DENGAN KAMI SEKARANG, GRATIS!!! Semua konsultasi GRATIS dan di fasilitasi oleh Kantor Hukum HARRIZ & PARTNER atau biasa dikenal dengan nama HARRIZ LAW OFFICE yang beralamat di Jalan Asem Baris Raya No. 9A RT 008 RW 05, GG IX Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan 12830.
Atau bisa menghubungi Admin tim kami:
0857-1838-1394
KANTOR HUKUM HARRIZ & PARTNER (HARRIZ & PARTNER LAW OFFICE)
Jalan Asem Baris Raya No. 9A RT 008 RW 05, GG IX Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan 12830
(021) 83792294
harrizpartner@gmail.com