Kantor pengacara yang menangani penutupan Kartu Kredit dan KTA semakin banyak saat ini, tetapi banyak juga beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasanamakan kantor pengacara untuk membodohi nasabah demi keuntungan pribadi, sehingga banyak masyarakat yang memandang tidak baik kantor pengacara yang menangani penutupan Kartu Kredit dan KTA sebagai kantor pengacara bodong, oleh karena itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih kantor pengacara yang baik dan benar dalam menangani permasalahan Kartu Kredit dan KTA, diantaranya:
PENGACARA HARUS MEMILIKI NOMOR PERADI YANG TERDAFTAR
Setiap pengacara yang berpengalaman dan profesional dalam bidangnya, tantu harus memiliki nomor peradi, seperti pengacara kami yang memiliki nomor peradi yang sudah terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai bukti kelegalitasan kantor kami.
PASTIKAN ANDA MENDAPATKAN SURAT PERJANJIAN JASA HUKUM
Bila anda menggunakan Jasa Pengacara tentu harus ada perjanjian yang memuat secara rinci dan jelas, serta ditandatangani diatas materai oleh pengacara dan anda. Dalam pengurusan penutupan kartu kredit dan KTA dikantor kami, nasabah akan diberikan Surat Perjanjian Jasa Hukum yang berlaku kontrak kerjasama antara nasabah dengan kantor kami selama 12 bulan masa penanganan.
PASTIKAN ANDA JUGA MENDAPATKAN SURAT KUASA
Selain anda mendapatkan Surat Perjanjian Jasa Hukum, anda juga harus emndapatkan Surat Kuasa. Untuk pengurusan penutupan kartu kredit dan KTA tersebut, kantor kami akan mengeluarkan Surat Kuasa yang menyatakan bahwa segala hutang piutang yang berhubungan dengan Kartu Kredit dan KTA telah dikuasakan dikantor pengacara kami serta Surat Kuasa ini juga ditandatangani oleh pengacara dan nasabah.
JANGAN PERCAYA PADA PENAWARAN DISKON YANG TINGGI
Untuk Jasa Pengacara yang menangani penutupanKartu Kredit dan KTA, biasanya ada beberapa kantor pengacara yang menawarkan diskon 70% – 80% melalui sms, koran maupun sosial media. Banyak masyarakat yang belum paham mengenai penawaran yang tinggi seperti itu, sehingga banyak juga yang terjebak karena sebenarnya penawaran dengan diskon 70% – 80% itu tidak benar adanya. Kebijakan masing-masing pihak bank tentu berbeda, tetapi sampai saat ini belum ada satupun pihak bank yang memberikan diskon 70% – 80%, terkecuali nasabah yang sudah meninggal bisa diberikan diskon hanya sampai 50% saja, tergantung kebijakan masing-masing bank juga. Kantor kami tidak pernah menjanjikan penawaran tinggi seperti itu. Kami hanya menawarkan diskon antara 30% – 50%, tetapi tetap sesuai dengan kebijakan pihak bank masing-masing.
Jadi silahkan perhatikan 4 tips poin diatas sebelum Anda memilih jasa pengacara untuk Negosiasi kartu kredit/KTA Anda.
Atau bisa menghubungi Admin tim kami:
0857-1838-1394
KANTOR HUKUM HARRIZ & PARTNER (HARRIZ & PARTNER LAW OFFICE)
Jalan Asem Baris Raya No.9A RT 008 RW 05, GG IX Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan 12830
(021) 2854 1191 / (021) 8379 2294
harrizpartner@gmail.com